Kemenag Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 1447 H Segini Besarannya

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:02:23 WIB
Kemenag Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadan 1447 H Segini Besarannya

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda telah mengambil langkah cepat dengan merilis ketetapan resmi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

 Keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kemenag, Pemerintah Kota Samarinda, Ketua MUI, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat. Penetapan ini dilakukan lebih awal guna memberikan panduan yang pasti bagi warga Muslim di "Kota Tepian" dalam mempersiapkan kewajiban ibadah mereka.

Besaran nilai ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga beras rata-rata di pasar-pasar tradisional maupun modern di wilayah Samarinda. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa nilai zakat yang dibayarkan oleh masyarakat tetap setara dengan standar kecukupan gizi dan harga pangan yang berlaku saat ini.

Rincian Kategori Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Konsumsi Beras

Sesuai dengan ketentuan syariat, zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya dalam bentuk uang tunai, Kemenag Samarinda membaginya ke dalam tiga kategori utama guna menyesuaikan dengan pola konsumsi masyarakat yang beragam:

Kategori I (Beras Premium): Diperuntukkan bagi warga yang sehari-hari mengonsumsi beras kualitas tinggi.

Kategori II (Beras Medium): Standar bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas menengah.

Kategori III (Beras Standar): Batas minimum zakat bagi warga yang mengonsumsi beras dengan harga paling ekonomis.

Pembagian kategori ini bertujuan agar para muzakki (pembayar zakat) dapat mengeluarkan zakat yang senilai dengan apa yang mereka makan sehari-hari, sehingga prinsip keadilan dalam berzakat tetap terjaga.

Ketentuan Kadar Fidyah Bagi Masyarakat Yang Berhalangan Puasa

Selain zakat fitrah, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i (seperti sakit menahun atau lansia). Kadar fidyah ditetapkan per hari puasa yang ditinggalkan, dengan nilai uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak di wilayah Samarinda.

Dalam artikel "Kemenag Samarinda tetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H", ditekankan bahwa pembayaran fidyah harus dilakukan secara tepat sesuai jumlah hari yang ditinggalkan untuk kemudian disalurkan kepada fakir miskin. Ketetapan harga yang jelas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban fidyah mereka tanpa ada keraguan.

Imbauan Penyaluran Melalui Amil Resmi Demi Pemerataan Manfaat

Pihak Kemenag dan Baznas Samarinda sangat menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah mereka melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid maupun musala terdekat. Penyaluran terpusat ini sangat penting agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa lebih merata dan menjangkau kantong-kantong kemiskinan di pelosok kota.

Ketua Kemenag Samarinda berharap dengan adanya informasi ini, kesadaran warga untuk menunaikan zakat sejak awal Ramadan semakin meningkat. Penunaian zakat di awal waktu tidak hanya membantu proses administrasi amil, tetapi juga memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat menerima bantuan lebih cepat untuk menyambut hari raya Idulfitri dengan lebih layak dan penuh kegembiraan.

Terkini