Keputusan Resmi Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah Bontang 2026 Jadi Pedoman Umat Menyambut Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:22:55 WIB
Keputusan Resmi Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah Bontang 2026 Jadi Pedoman Umat Menyambut Ramadan

JAKARTA - Penetapan kewajiban zakat setiap tahun selalu menjadi momen penting yang dinantikan umat Muslim sebagai bagian dari persiapan menyambut Ramadan. Di Kota Bontang, kepastian mengenai besaran zakat tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi kini telah diumumkan secara resmi oleh otoritas terkait.

Keputusan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan panduan ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual bagi masyarakat. Dengan adanya ketetapan tersebut, warga dapat menunaikan kewajiban agama secara lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Kantor Kementerian Agama Kota Bontang menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi bagi masyarakat, pengurus masjid, serta lembaga amil zakat dalam menjalankan pengumpulan dan penyaluran dana keagamaan. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan zakat.

Pertimbangan Penetapan Berdasarkan Kondisi Ekonomi dan Harga Pasar

Kepala Kementerian Agama Kota Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan melalui serangkaian kajian. Faktor utama yang dipertimbangkan adalah harga kebutuhan pokok dan hasil survei harga pasar di Kota Bontang per 17 Februari 2026.

Pendekatan ini dilakukan agar nilai zakat mencerminkan kondisi riil masyarakat setempat. Penyesuaian berdasarkan harga bahan pokok dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban.

“Penetapan nilai zakat ini telah melalui musyawarah bersama berbagai pihak dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok yang berlaku di Bontang,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan diambil secara kolektif dan tidak bersifat sepihak.

Musyawarah melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh agama dan pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan umat.

Besaran Zakat Fitrah dan Konversi dalam Bentuk Uang

Untuk zakat fitrah, ditetapkan kewajiban sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Besaran tersebut mengikuti ketentuan syariat yang menjadikan makanan pokok sebagai standar pembayaran.

Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Nilai uang tersebut disesuaikan dengan harga beras setara 3,8 kilogram agar tetap mencerminkan nilai yang sepadan.

Rincian zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Pembagian kategori ini memberi fleksibilitas tanpa menghilangkan prinsip kesetaraan.

Berikut rincian nilai zakat fitrah yang ditetapkan:

Kategori tertinggi: 3,8 kg x Rp18.000 = Rp68.400 per jiwa.

Kategori pertengahan: 3,8 kg x Rp17.000 = Rp64.600 per jiwa.

Kategori terendah: 3,8 kg x Rp15.500 = Rp58.900 per jiwa.

Pembagian tersebut memungkinkan masyarakat memilih nilai pembayaran sesuai konsumsi harian mereka. Dengan demikian, zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masing-masing individu.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar distribusinya berjalan maksimal. Penyaluran lebih awal akan membantu para penerima manfaat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerima,” katanya. Imbauan ini menjadi penegasan bahwa zakat memiliki fungsi sosial yang harus segera dirasakan manfaatnya.

Ketentuan Zakat Mal Berdasarkan Nisab Emas

Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Kota Bontang juga menetapkan ketentuan zakat mal atau zakat harta. Penentuan nisab dilakukan dengan mengacu pada harga emas yang berlaku.

Perhitungan nisab ini bertujuan memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Dengan menggunakan standar emas, nilai zakat dapat mengikuti perkembangan ekonomi secara dinamis.

Adapun ketentuan nisab yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Nisab 85 gram emas 23 karat dengan harga Rp2.700.000 per gram, senilai Rp229.500.000.
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500 saat mencapai haul.

Nisab 72 gram emas 24 karat (Antam), dengan harga Rp2.947.350 per gram, senilai Rp212.209.200.
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen atau Rp5.305.230 saat mencapai haul.

Ketentuan ini memberikan pedoman rinci bagi umat Islam yang memiliki harta mencapai batas nisab. Perhitungan dilakukan secara transparan agar mudah dipahami masyarakat.

Zakat mal menjadi instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan karena bersumber dari akumulasi kekayaan. Melalui mekanisme ini, kekayaan tidak hanya berputar di kalangan tertentu tetapi juga membantu kelompok yang membutuhkan.

Aturan Fidyah bagi yang Tidak Dapat Berpuasa

Bagi umat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, fidyah menjadi kewajiban pengganti. Ketentuan fidyah di Kota Bontang ditetapkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 1 mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari.

Fidyah dapat pula dibayarkan dalam bentuk uang sesuai nilai makanan yang dikonsumsi. Besarannya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa menyesuaikan harga beras.

Penetapan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang harus mengganti kewajiban puasa dengan fidyah. Nilai yang fleksibel memastikan pelaksanaan tetap sesuai kemampuan tanpa mengurangi makna ibadah.

Fidyah memiliki dimensi kemanusiaan karena langsung disalurkan dalam bentuk makanan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, ibadah ini sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Harapan Pemerintah terhadap Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat

Pemerintah berharap ketetapan zakat tahun ini dapat dipahami dan dijalankan dengan penuh kesadaran. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci agar fungsi zakat sebagai instrumen kesejahteraan dapat berjalan optimal.

Selain sebagai kewajiban agama, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Pelaksanaan yang baik akan memperkuat nilai kebersamaan dan gotong royong.

Momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk mempererat hubungan sosial melalui berbagi rezeki. Penyaluran zakat, infak, dan fidyah diharapkan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Kementerian Agama Kota Bontang juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara amanah dan profesional. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat akan semakin meningkat.

Kesadaran kolektif dalam menunaikan zakat diharapkan tidak hanya hadir selama Ramadan, tetapi menjadi budaya yang berkelanjutan. Nilai kepedulian yang tumbuh dari ibadah ini diharapkan terus hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui penetapan resmi ini, masyarakat Kota Bontang kini memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban zakat tahun 2026. Kepastian tersebut diharapkan membawa ketenangan dalam beribadah sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar kesejahteraan umat.

Terkini