JAKARTA - Pada 6 Januari 2026, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa saldo e-wallet atau dompet digital tidak akan masuk dalam pengawasan rutin terkait perpajakan.
Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025, yang baru diterapkan untuk tahun data 2026. Meskipun perkembangan teknologi keuangan semakin pesat, saldo e-wallet saat ini dianggap belum memenuhi kriteria untuk pelaporan otomatis.
Alasan E-Wallet Tak Masuk Dalam Cakupan Pelaporan
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa batas saldo maksimal untuk uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih jauh di bawah ambang batas pelaporan yang disyaratkan oleh PMK 108/2025.
Menurut peraturan tersebut, saldo maksimal e-wallet yang diatur oleh Bank Indonesia adalah Rp20 juta, sementara batas minimal saldo yang wajib dilaporkan untuk keperluan domestik adalah Rp1 miliar.
“Selama ketentuan Bank Indonesia masih membatasi saldo maksimum uang elektronik sebesar Rp20 juta, maka uang elektronik belum termasuk dalam objek pelaporan rutin,” kata Rosmauli dalam keterangannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun e-wallet semakin banyak digunakan, transaksi dan saldo yang ada di dalamnya tidak memenuhi kriteria untuk dilaporkan ke otoritas pajak secara otomatis.
Batas Saldo Untuk Pelaporan Keuangan di Indonesia
PMK 108/2025 menetapkan bahwa rekening dengan saldo minimal Rp1 miliar harus dilaporkan untuk kepentingan perpajakan domestik. Sementara itu, untuk pertukaran informasi keuangan secara global melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEOI), batas saldo minimal yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$10.000.
Perbedaan batasan ini menunjukkan adanya disparitas yang cukup besar antara aturan domestik dan global, sehingga e-wallet yang saldonya jauh lebih kecil tidak masuk dalam radar pelaporan DJP.
Peraturan Baru untuk Aset Kripto dan Rekening Keuangan
Salah satu poin penting dalam PMK 108/2025 adalah pelaporan data keuangan yang lebih luas, termasuk rekening di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan aset kripto. Batas saldo yang berlaku berbeda untuk rekening perorangan dan korporasi. Rekening dengan saldo minimal Rp1 miliar wajib dilaporkan, sementara untuk korporasi, seluruh rekening harus dilaporkan tanpa memandang saldo.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk sektor asuransi. Polis asuransi yang memiliki nilai pertanggungan atau nilai tunai di atas Rp1 miliar wajib dilaporkan. Sedangkan untuk instrumen pasar modal, tidak ada batas saldo minimal untuk pelaporan. Artinya, seluruh transaksi dan rekening yang terkait dengan investasi di pasar modal, baik saham, reksa dana, maupun obligasi, akan masuk dalam radar pelaporan DJP.
Aset Kripto Masuk dalam Pelaporan Keuangan Global
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah masuknya aset kripto sebagai objek pelaporan otomatis. Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang terdaftar sebagai pelapor CARF (Crypto Asset Reporting Framework) wajib melaporkan informasi terkait aset kripto kepada DJP.
Laporan ini mencakup nilai pasar aset kripto, saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna, serta transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar.
Transaksi yang melibatkan transfer aset kripto untuk pembelian barang atau jasa dengan nilai lebih dari US$50.000 juga harus dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi transaksi kripto yang semakin marak di kalangan masyarakat dan investor.
Implementasi Keterbukaan Informasi Keuangan Global
Penerapan PMK 108/2025 terkait pelaporan informasi keuangan internasional adalah bagian dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara. Sistem ini adalah bagian dari standar internasional yang diinisiasi oleh OECD dan Global Forum, yang bertujuan untuk menghapus kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Indonesia telah bergabung dengan Global Forum sejak 2009 sebagai bagian dari dukungan terhadap transparansi informasi keuangan global.
Pada tahun 2027, Indonesia akan mulai berpartisipasi dalam pertukaran data keuangan antar negara dengan negara-negara lain yang sudah mematuhi Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto Asset Reporting Framework (CARF).
Perbedaan Perlakuan Rekening Bank dan Aset Kripto dalam Pelaporan
Sebagaimana tercantum dalam PMK 108/2025, rekening perorangan dengan saldo Rp1 miliar atau lebih wajib dilaporkan untuk pelaporan domestik. Namun, hal ini tidak berlaku untuk rekening korporasi yang tidak memiliki batasan saldo minimal. Untuk sektor pasar modal dan asuransi, ketentuan serupa berlaku, dengan batasan yang lebih ketat untuk pelaporan transaksi saham dan reksa dana.
Di sisi lain, transaksi aset kripto menjadi fokus utama dalam pengawasan keuangan global, dengan ketentuan yang mengatur kewajiban pelaporan semua transaksi kripto yang bernilai besar. Semua transaksi yang melebihi US$50.000 harus dilaporkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Kesimpulan: E-Wallet Masih Belum Terkena Pengawasan Pajak Rutin
Meskipun penggunaan e-wallet semakin meningkat, saldo dompet digital ini masih belum masuk dalam kategori pelaporan rutin oleh DJP. Ketentuan Bank Indonesia yang membatasi saldo maksimal e-wallet di Rp20 juta menjadi alasan utama mengapa e-wallet tidak termasuk dalam objek pengawasan perpajakan saat ini.
Namun, dengan semakin ketatnya regulasi global terkait transparansi informasi keuangan, bukan tidak mungkin bahwa di masa depan e-wallet juga akan menjadi bagian dari pelaporan pajak otomatis.
Selain itu, dengan adanya aturan baru terkait aset kripto, peraturan ini membuka peluang baru dalam hal pengawasan transaksi digital. Para pelaku pasar dan individu yang berinvestasi dalam berbagai instrumen keuangan, termasuk di sektor kripto, harus siap mengikuti aturan baru yang akan berlaku pada 2027.