Listrik

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Berlaku Mulai 16 Sampai 22 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Berlaku Mulai 16 Sampai 22 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Berlaku Mulai 16 Sampai 22 Februari 2026

JAKARTA - Memasuki pekan ketiga di bulan Februari 2026, kepastian mengenai biaya energi menjadi informasi yang paling dinantikan oleh masyarakat luas dan pelaku industri.

 Melalui kementerian terkait, pemerintah secara resmi telah merilis ketetapan mengenai skema tarif tenaga listrik yang berlaku efektif mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian periodik guna memastikan stabilitas pasokan energi nasional serta menjaga keseimbangan antara kemampuan bayar masyarakat dengan beban biaya operasional penyediaan tenaga listrik di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Ketentuan tarif listrik periode singkat ini menjadi sorotan karena bertepatan dengan masa transisi ekonomi pasca-libur panjang nasional. Banyak pihak mempertanyakan apakah akan ada kenaikan beban biaya di tengah fluktuasi harga energi dunia atau justru terdapat kebijakan penurunan tarif sebagai stimulus bagi daya beli masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor rumah tangga, tetapi juga menjadi variabel penting bagi sektor usaha dalam menentukan biaya produksi mereka selama satu pekan ke depan.

Kepastian Tarif Listrik Non-Subsidi di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Berdasarkan data resmi yang dirilis, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan stabilitas tarif bagi golongan pelanggan non-subsidi (tariff adjustment). Keputusan ini didasarkan pada hasil pemantauan empat indikator makro ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun terjadi volatilitas pada pasar energi internasional, kebijakan mempertahankan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan menjaga stabilitas harga barang di tingkat konsumen.

Bagi pelanggan nonsubsidi, tarif yang berlaku tetap mengacu pada besaran sebelumnya tanpa ada kenaikan tambahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah dan sektor bisnis yang baru saja pulih. Pemerintah menekankan bahwa meskipun tarif tidak turun, kestabilan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi lonjakan biaya yang seharusnya terjadi akibat kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik di tingkat hulu.

Daftar Rincian Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga dan Bisnis

Agar masyarakat dapat mengatur penggunaan energi dengan lebih bijak, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 16 hingga 22 Februari 2026:

Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah) daya 900 VA-RTM: Tarif tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat golongan menengah bawah.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Tarif per kWh tidak mengalami perubahan, tetap mengikuti skema harga periode sebelumnya.

Golongan R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Golongan rumah tangga menengah ke atas ini tetap dikenakan tarif normal tanpa adanya tambahan biaya penyesuaian.

Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah) dan Penerangan Jalan Umum: Tarif tetap konsisten sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga memastikan bahwa untuk sektor industri skala besar (Tegangan Menengah dan Tegangan Tinggi), tarif listrik tetap dijaga pada angka yang kompetitif. Hal ini bertujuan agar daya saing industri nasional tetap kuat di pasar internasional, terutama di tengah persaingan manufaktur yang kian ketat di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2026 ini.

Komitmen Perlindungan Tarif Bagi Masyarakat Penerima Subsidi Energi

Di tengah perbincangan mengenai tarif nonsubsidi, pemerintah memberikan penegasan kuat bahwa 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik tidak akan mengalami perubahan tarif sama sekali. Kelompok ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial, hingga pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Subsidi ini tetap diberikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban hidup masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan ekonomi.

Pemerintah menjamin bahwa ketersediaan anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 mencukupi untuk menopang selisih biaya antara tarif keekonomian dengan tarif yang dibayar oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat kecil tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tagihan listrik di pekan ini. Pengawasan terhadap distribusi subsidi ini juga terus diperketat agar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak sesuai dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index