THR Lebaran 2026

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Jadi Perhatian Besar Pekerja dan ASN

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Jadi Perhatian Besar Pekerja dan ASN
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Jadi Perhatian Besar Pekerja dan ASN

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian masyarakat pekerja biasanya tertuju pada satu momen penting yang selalu dinanti setiap tahun. Momen tersebut adalah pencairan tunjangan hari raya atau THR yang menjadi bagian dari tradisi kesejahteraan menjelang Lebaran.

Bagi pegawai swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pensiunan, jadwal yang paling dinanti jelang Lebaran adalah pembagian tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut kerap menjadi penopang kebutuhan selama Ramadan hingga perayaan hari raya.

THR bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki makna historis dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah masa awal kemerdekaan.

Adapun, sejarah THR di Indonesia dimulai tahun 1951. Ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Soekiman Wiriosandjojo.

Saat itu, kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat menghadapi kebutuhan hari besar keagamaan. Pemerintah melihat perlunya dukungan ekonomi agar perayaan Lebaran dapat dirasakan secara lebih layak.

Saat itu, THR diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga ada kebijakan "Hadiah Lebaran" pada 1954 dan diwajibkan oleh pemerintah pada 1961, hingga akhirnya diatur resmi sebagai THR wajib bagi pekerja. Sejak saat itu, THR berkembang menjadi hak yang melekat dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dasar Aturan THR untuk Pekerja Swasta

Untuk sektor swasta, aturan mengenai THR telah ditegaskan dalam berbagai regulasi pemerintah. Ketentuan ini memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Regulasi ini menempatkan THR sebagai komponen resmi dalam sistem gaji pekerja.

Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan. Dengan adanya aturan tersebut, pekerja memiliki perlindungan hukum terkait pemberian THR.

Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa THR bukan sekadar kebijakan sukarela dari perusahaan. Negara menegaskan bahwa hak tersebut harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Aturan waktu ini dibuat agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan hari raya.

Jika Idulfitri jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11–12 Maret 2026. Perkiraan ini menjadi acuan bagi banyak pekerja dalam merencanakan pengeluaran.

Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pekerja agar menerima manfaat secara utuh.

Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme dan sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi.

Bagi pekerja, kepastian pembayaran penuh menjadi hal penting karena kebutuhan menjelang Lebaran cenderung meningkat. Mulai dari kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik biasanya bergantung pada dana tersebut.

Perkiraan Jadwal THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Lantas, bagaimana dengan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan? Kelompok aparatur negara juga memiliki jadwal pencairan yang telah menjadi pola rutin setiap tahun.

Bagi aparatur negara, THR biasanya dicairkan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Jadwal ini disusun agar proses administrasi dapat berjalan tertib.

Jika Lebaran jatuh pada 19–20 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 4–9 Maret 2026. Rentang waktu tersebut memberikan kesempatan bagi penerima untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya lebih awal.

Pencairan lebih awal bagi ASN dan aparat negara juga mempertimbangkan sistem penganggaran pemerintah. Proses tersebut harus melalui tahapan administrasi yang terencana.

Selain itu, pencairan THR menjadi bagian dari stimulus konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Perputaran ekonomi biasanya meningkat seiring diterimanya tunjangan tersebut.

Besaran Anggaran THR 2026 yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menganggarkan Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga TNI-Polri. Anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Jumlah yang dialokasikan menjadi salah satu indikator besarnya perhatian negara terhadap kesejahteraan aparatur. THR diharapkan mampu membantu kebutuhan keluarga penerima menjelang hari raya.

Purbaya menyebut, anggaran THR tersebut mulai dicairkan bertahap sejak awal-awal Ramadan atau bulan Puasa. Skema bertahap dilakukan agar proses penyaluran berjalan lancar.

"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ucapnya saat ditemui usai acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026. Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa pencairan akan dimulai pada fase awal Ramadan.

Pemerintah berupaya memastikan distribusi anggaran dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran. Penyaluran yang baik diharapkan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Jika dibandingkan dengan anggaran THR pada 2025 lalu, anggaran THR untuk tahun ini terlihat mengalami kenaikan. Kenaikan ini mencerminkan adanya penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi ekonomi.

Anggaran THR untuk Idul Fitri 2026 ini meningkat dari Rp 49,9 triliun pada tahun lalu. Peningkatan tersebut menjadi sinyal adanya penguatan alokasi belanja negara untuk kesejahteraan aparatur.

Dampak THR terhadap Ekonomi dan Tradisi Lebaran

Pencairan THR setiap tahun selalu berdampak langsung pada pergerakan ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja biasanya meningkat signifikan menjelang hari raya.

Pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern merasakan lonjakan transaksi selama periode tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa THR memiliki efek berganda terhadap sektor ekonomi.

Selain berdampak ekonomi, THR juga memiliki nilai sosial yang kuat dalam tradisi Lebaran di Indonesia. Banyak keluarga memanfaatkan dana tersebut untuk mempererat kebersamaan.

Kebutuhan perjalanan mudik juga sering kali bergantung pada dana THR yang diterima pekerja. Karena itu, ketepatan waktu pencairan menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Bagi sebagian orang, THR bahkan sudah masuk dalam perencanaan keuangan tahunan. Dana ini dialokasikan untuk kebutuhan khusus yang hanya muncul saat Lebaran.

Momentum THR juga menjadi pengingat hubungan antara dunia kerja dan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini dirancang agar hasil kerja selama setahun dapat dirasakan manfaat tambahannya.

Dengan adanya kepastian aturan dan jadwal pencairan, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan dengan lebih matang. Stabilitas ini penting untuk menjaga suasana menjelang hari raya tetap kondusif.

THR akhirnya bukan hanya soal angka yang diterima, tetapi juga bagian dari kebijakan sosial ekonomi yang telah berlangsung sejak lama. Tradisi ini terus dipertahankan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja dan aparatur negara.

Kehadiran THR setiap tahun menjadi simbol bahwa perayaan keagamaan juga mendapat dukungan melalui kebijakan publik. Dengan begitu, masyarakat dapat menyambut Idulfitri dengan rasa tenang dan penuh syukur.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index