Kemenag

Hilal Terpantau Minus 1 Derajat: Kemenag Pasuruan Serahkan Keputusan Akhir Pada Sidang Isbat

Hilal Terpantau Minus 1 Derajat: Kemenag Pasuruan Serahkan Keputusan Akhir Pada Sidang Isbat
Hilal Terpantau Minus 1 Derajat: Kemenag Pasuruan Serahkan Keputusan Akhir Pada Sidang Isbat

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan tugas pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk menentukan awal bulan suci Ramadan 1447 H pada Rabu, 18 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pengamatan teknis yang dilakukan di titik pemantauan strategis, dilaporkan bahwa posisi hilal berada pada angka minus 1 derajat. Dengan kondisi posisi bulan yang masih berada di bawah cakrawala tersebut, secara ilmiah hilal mustahil untuk dapat dilihat secara visual maupun melalui alat bantu optik pada hari ini.

Menanggapi hasil tersebut, Kemenag Pasuruan menyatakan akan tetap mengikuti prosedur formal dengan melaporkan hasil pengamatan ini kepada Kementerian Agama Pusat. Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan menunggu hasil keputusan resmi yang akan diumumkan melalui Sidang Isbat di Jakarta, yang menggabungkan hasil pantauan dari seluruh titik di Indonesia.

Analisis Teknis: Mengapa Hilal Minus 1 Derajat?
Dalam astronomi Islam, posisi hilal dinyatakan "minus" apabila pada saat matahari terbenam, posisi bulan justru sudah terbenam terlebih dahulu atau berada di bawah garis horison. Kondisi minus 1 derajat ini menunjukkan bahwa ijtima (konjungsi) antara bulan dan matahari belum menghasilkan visibilitas yang cukup untuk memulai bulan baru dalam kalender Hijriah.

Berdasarkan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), sebuah awal bulan baru dianggap sah apabila:

Tinggi hilal minimal mencapai 3 derajat.

Sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Mengingat hasil di Pasuruan menunjukkan angka minus, maka secara teknis kriteria tersebut belum terpenuhi. Hal ini biasanya berimplikasi pada penggenapan bulan sebelumnya (Syakban) menjadi 30 hari (istikmal).

Prosesi Pemantauan Di Pasuruan
Kegiatan rukyatul hilal di Pasuruan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar falakiyah Kemenag, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, hingga pengadilan agama untuk melakukan sumpah jika ada perukyat yang melihat hilal. Meskipun cuaca di lokasi terpantau cukup cerah, posisi astronomis bulan tetap menjadi penentu utama.

Kemenag Pasuruan menegaskan bahwa tugas mereka adalah melakukan verifikasi lapangan dan melaporkan fakta apa adanya. Keputusan mengenai apakah puasa akan dimulai esok hari atau lusa merupakan wewenang penuh Menteri Agama Republik Indonesia setelah merangkum data dari ratusan titik rukyat lainnya di seluruh nusantara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index