JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pemerintah daerah setempat telah secara resmi menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah. Ketetapan ini diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, guna menyelaraskan besaran zakat dengan harga kebutuhan pokok yang berlaku di wilayah PPU saat ini.
Penetapan lebih awal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim di PPU dalam menunaikan kewajiban mereka selama bulan suci Ramadan. Dengan adanya rincian harga yang jelas, masyarakat diharapkan dapat menyalurkan zakatnya secara tepat waktu melalui unit-unit pengumpul zakat (UPZ) resmi yang tersebar di seluruh kecamatan.
Kategori Nilai Zakat Fitrah Berdasarkan Kualitas Konsumsi Beras
Besaran zakat fitrah di PPU tahun ini dibagi ke dalam beberapa kategori guna memberikan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari. Berdasarkan ketentuan syariat, zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Bagi warga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, nilai konversinya adalah sebagai berikut:
Kategori Tertinggi: Diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium.
Kategori Menengah: Sesuai dengan harga rata-rata beras kualitas medium di pasar lokal.
Kategori Terendah: Standar minimum bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga paling ekonomis.
Rincian angka spesifik pada ketetapan "Besaran zakat fitrah PPU 1447 H ditetapkan" ini didasarkan pada survei harga pasar terbaru, sehingga nilai uang yang dibayarkan setara dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing pemberi zakat (muzakki).
Imbauan Penyaluran Melalui Lembaga Resmi Dan Tepat Waktu
Pihak penyelenggara zakat di PPU mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah maupun zakat mal melalui lembaga resmi seperti Baznas atau UPZ di masjid-masjid terdekat. Hal ini sangat penting untuk memastikan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan secara merata, terorganisir, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah. Penunaian zakat di awal atau pertengahan Ramadan akan sangat membantu petugas dalam memproses data dan mendistribusikan bantuan kepada fakir miskin lebih cepat, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan sebelum hari raya Idulfitri tiba.
Zakat Sebagai Instrumen Pemerataan Ekonomi Dan Kepedulian Sosial
Penetapan besaran zakat fitrah 1447 H ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat solidaritas sosial di PPU. Zakat yang terkumpul diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial bagi warga yang kurang mampu, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merayakan kemenangan di hari Lebaran dengan penuh sukacita tanpa kekurangan kebutuhan pokok.
Dengan transparansi dalam penetapan nilai dan pengelolaan zakat, pemerintah daerah berharap tingkat partisipasi masyarakat PPU dalam berzakat terus meningkat. Semangat berbagi ini diharapkan menjadi berkah bagi daerah, menciptakan harmoni sosial, serta membantu meringankan beban ekonomi warga prasejahtera di tengah dinamika harga pangan tahun 2026.