Listrik

Tarif Listrik Stabil Februari 2026, Ini Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan di Indonesia

Tarif Listrik Stabil Februari 2026, Ini Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan di Indonesia
Tarif Listrik Stabil Februari 2026, Ini Daftar Lengkap untuk Semua Golongan Pelanggan di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 23–28 Februari 2026 tetap stabil tanpa adanya kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, selama kuartal I 2026 (Januari–Maret).

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Evaluasi tarif listrik non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif didasarkan pada indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme ini bertujuan menjaga tarif listrik tetap mencerminkan kondisi ekonomi nasional.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sedangkan golongan R-1/TR daya 900 VA tarifnya Rp605 per kWh.

Subsidi ini diberikan untuk memastikan listrik tetap terjangkau bagi rumah tangga dengan daya kecil. Pemerintah menekankan bahwa subsidi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tarif Listrik Non-Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenai tarif Rp1.352 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing Rp1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA tarifnya Rp1.699,53 per kWh. R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA juga menggunakan tarif yang sama, yakni Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA dikenai tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Industri dengan golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA juga dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA tarifnya lebih rendah, yaitu Rp996,74 per kWh.

Tarif Listrik untuk Pemerintah dan Fasilitas Publik

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Sementara P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA menggunakan tarif Rp1.522,88 per kWh.

P-3/TR untuk penerangan jalan umum tarifnya Rp1.699,53 per kWh. Golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan ditetapkan Rp1.644,52 per kWh.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenai tarif Rp325 per kWh. Daya 900 VA tarifnya Rp455 per kWh, sementara daya 1.300 VA sebesar Rp708 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA tarifnya Rp760 per kWh. Daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenai tarif Rp900 per kWh, dan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA tarifnya Rp925 per kWh.

Kebijakan tarif listrik yang stabil ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Masyarakat dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir fluktuasi harga dalam periode tersebut.

Stabilitas tarif juga menjadi indikator bahwa pemerintah memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan penyediaan energi dan kemampuan masyarakat membayar. PLN akan terus memonitor dan menyesuaikan tarif sesuai perkembangan ekonomi dan harga energi.

Dengan daftar tarif lengkap ini, setiap pelanggan dapat mengetahui kewajiban pembayaran listrik mereka secara transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelolaan energi rumah tangga maupun bisnis secara lebih efisien.

Pemerintah menegaskan bahwa peninjauan tarif berikutnya akan dilakukan setelah kuartal I 2026 berakhir. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan tarif listrik dengan kondisi ekonomi dan harga energi terkini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index