Tarif Listrik Terbaru Februari 2026 Tetap Stabil Jadi Kabar Baik Bagi Rumah Tangga dan Dunia Usaha

Rabu, 18 Februari 2026 | 10:30:54 WIB
Tarif Listrik Terbaru Februari 2026 Tetap Stabil Jadi Kabar Baik Bagi Rumah Tangga dan Dunia Usaha

JAKARTA - Periode pertengahan Februari 2026 menjadi waktu yang penting bagi masyarakat untuk kembali mencermati biaya energi listrik. Stabilitas tarif pada minggu ini memberi ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha untuk menyusun perencanaan pengeluaran secara lebih pasti.

Tanggal 16–22 Februari 2026 masuk dalam Triwulan I Tahun 2026 yang biasanya menjadi dasar evaluasi kebijakan energi nasional. Pada fase ini pemerintah memilih mempertahankan tarif guna menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

Pemerintah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas biaya hidup dan daya beli publik.

Keputusan mempertahankan tarif listrik menjadi sinyal bahwa sektor energi masih diarahkan untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Konsistensi harga juga dinilai membantu pelaku usaha menjaga efisiensi operasional tanpa tekanan biaya tambahan.

Menjelang bulan Ramadan 1447 Hijriah, konsumsi listrik biasanya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Aktivitas rumah tangga, ibadah, hingga kegiatan usaha kuliner membuat penggunaan energi melonjak.

Karena itu informasi tarif listrik pada periode ini menjadi perhatian luas masyarakat di berbagai daerah. Kepastian harga memungkinkan pelanggan mengatur pemakaian listrik secara lebih terencana.

Stabilitas Tarif Listrik Triwulan I 2026

Kebijakan tarif listrik yang tidak berubah menunjukkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan energi nasional. Pemerintah berupaya menjaga agar inflasi tetap terkendali melalui biaya listrik yang stabil.

Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Tarif yang konsisten membantu mereka mengelola anggaran tanpa harus menyesuaikan pengeluaran secara mendadak.

Melalui kebijakan tersebut, sektor usaha mendapatkan kepastian dalam menghitung biaya produksi dan layanan. Stabilitas energi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan industri dan perdagangan.

Kementerian yang membidangi energi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menegaskan bahwa tarif kuartal pertama 2026 tidak mengalami penyesuaian. Evaluasi lanjutan baru akan dilakukan pada kuartal berikutnya sesuai kondisi ekonomi dan energi global.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga. Kebijakan ini sekaligus mendukung momentum peningkatan aktivitas menjelang Ramadan.

Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik masih berada pada tingkat yang sangat terjangkau. Golongan R-1/TR 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh.

Golongan R-1/TR 900 VA bersubsidi tetap sebesar Rp605 per kWh. Besaran ini dipertahankan guna memastikan akses listrik tetap merata bagi masyarakat kecil.

Sementara itu rumah tangga non-subsidi memiliki struktur tarif berbeda sesuai kapasitas daya listriknya. Golongan R-1/TR 900 VA non-subsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.

Pelanggan R-1/TR dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini menjadi kelompok yang paling banyak digunakan oleh masyarakat perkotaan.

Untuk pelanggan dengan daya lebih besar seperti R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif ditetapkan Rp1.699,53 per kWh. Nilai yang sama berlaku untuk golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas.

Struktur tarif tersebut mencerminkan sistem berjenjang berdasarkan kapasitas penggunaan energi. Semakin besar daya yang digunakan maka semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Industri

Bagi sektor bisnis, tarif listrik tetap menjadi komponen utama dalam perhitungan biaya operasional. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh.

Sementara itu bisnis skala besar pada golongan B-3/TM dan TT di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini dirancang agar kegiatan usaha besar tetap kompetitif.

Untuk sektor industri, golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga dikenakan Rp1.114,74 per kWh. Penetapan ini menunjukkan adanya keselarasan antara kebutuhan bisnis besar dan manufaktur.

Industri berskala sangat besar pada golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif Rp996,74 per kWh. Tarif yang lebih rendah ini bertujuan menjaga efisiensi produksi nasional.

Kepastian biaya listrik menjadi faktor penting bagi investor dalam menjalankan kegiatan industrinya. Stabilitas tarif memberi jaminan bahwa biaya energi tidak berubah secara tiba-tiba.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Publik

Fasilitas pemerintah juga memiliki struktur tarif tersendiri sesuai dengan kapasitas penggunaannya. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Untuk golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif ditetapkan Rp1.522,88 per kWh. Penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan operasional fasilitas publik berskala besar.

Penerangan Jalan Umum atau PJU pada golongan P-3/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini memastikan layanan penerangan tetap berjalan optimal di berbagai wilayah.

Sementara itu golongan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tingkat tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh. Struktur ini mendukung keberlangsungan layanan umum lainnya.

Pelayanan publik sangat bergantung pada kestabilan energi listrik untuk menunjang aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu tarif yang konsisten menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan negara.

Tarif Listrik untuk Kegiatan Sosial

Kegiatan sosial juga memperoleh perlakuan khusus melalui tarif yang lebih ringan. Golongan S-1/TR 450 VA dikenakan Rp325 per kWh.

Golongan S-1/TR 900 VA dikenakan Rp455 per kWh. Tarif ini membantu lembaga sosial tetap menjalankan kegiatannya tanpa terbebani biaya energi tinggi.

Untuk daya 1.300 VA, tarif yang berlaku adalah Rp708 per kWh. Sedangkan daya 2.200 VA dikenakan Rp760 per kWh.

Golongan S-1/TR dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp900 per kWh. Sementara golongan S-2/TM di atas 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Negara memastikan lembaga sosial tetap memiliki akses listrik yang terjangkau.

Pentingnya Perencanaan Konsumsi Listrik Masyarakat

Dengan mengetahui tarif listrik terbaru, masyarakat dapat merencanakan penggunaan energi secara lebih efisien. Pengaturan pemakaian alat elektronik menjadi langkah sederhana untuk mengendalikan pengeluaran.

Informasi tarif juga membantu keluarga menyusun anggaran bulanan dengan lebih akurat. Kepastian biaya listrik membuat perencanaan keuangan menjadi lebih stabil.

Bagi pelaku usaha, kestabilan tarif memberikan ruang untuk mempertahankan harga produk dan jasa. Biaya produksi yang tidak berubah membantu menjaga daya saing di pasar.

Momentum menjelang Ramadan semakin menegaskan pentingnya pengelolaan energi secara bijak. Aktivitas yang meningkat perlu diimbangi dengan penggunaan listrik yang efisien.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kondisi tarif stabil ini dengan perencanaan matang. Kesadaran bersama dalam menggunakan energi menjadi kunci keberlanjutan pasokan listrik nasional.

Secara keseluruhan, periode 16–22 Februari 2026 menghadirkan kepastian tanpa kenaikan tarif listrik di seluruh golongan pelanggan. Stabilitas ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan produktivitas masyarakat Indonesia.

Terkini