JAKARTA - Menjelang Idulfitri 21–22 Maret 2026, perhatian para pekerja swasta mulai tertuju pada kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. Momentum Lebaran selalu identik dengan kebutuhan yang meningkat, sehingga kejelasan waktu pembayaran menjadi hal yang sangat dinantikan.
THR menjadi salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun. Aturan mengenai pencairannya pun telah diatur secara tegas oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku.
Menilik pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR oleh pemberi kerja dilakukan paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan ini menjadi acuan umum dalam pelaksanaan pembayaran THR di berbagai perusahaan.
Pemberian THR bersifat wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan atau sesuai dengan aturan perusahaan. Kewajiban ini tidak dapat diabaikan oleh pemberi kerja dengan alasan apa pun.
Aturan Wajib Pembayaran THR dan Larangan Mencicil
Pemerintah secara tegas melarang perusahaan mencicil THR yang akan diberikan kepada karyawan. Pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai dengan hak yang diterima pekerja.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja. Sanksi tersebut menjadi bentuk ketegasan agar perusahaan tidak menunda pembayaran.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja di sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Irma mengatakan ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI. Dengan demikian, aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. DPR RI juga akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ia juga menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR untuk karyawan swasta dilakukan H-7 atau seminggu sebelum Lebaran. Pola ini menjadi praktik umum yang dijalankan oleh banyak perusahaan.
Jika Idulfitri 2026 jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pemberian THR diperkirakan pada 13 Maret 2026 atau 14 Maret 2026. Perkiraan ini mengacu pada ketentuan pembayaran paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Namun apabila merujuk pada pernyataan Irma Suryani mengenai ketentuan THR dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran, maka karyawan akan mendapatkan THR pada 6 Maret 2026 atau 7 Maret 2026. Ketentuan ini menegaskan batas waktu yang lebih awal dibanding praktik sebelumnya.
Perbedaan acuan waktu tersebut menjadi perhatian penting bagi perusahaan dan pekerja. Kepastian tanggal pencairan akan sangat membantu pekerja dalam merencanakan kebutuhan Lebaran.
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
DPR RI menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di sektor swasta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sesuai regulasi.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu berpotensi dikenai sanksi administratif. Selain denda 5 persen dari total kewajiban, perusahaan juga dapat dikenai teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam memastikan aturan berjalan efektif. Tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, pelanggaran berpotensi terus berulang setiap tahun.
Pernyataan Irma menegaskan bahwa toleransi waktu sudah tidak lagi bisa ditawar. Dua minggu sebelum hari raya menjadi batas akhir yang harus dipatuhi seluruh perusahaan swasta.
Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, hak atas THR tetap berlaku sesuai aturan. Hal ini menjadi jaminan perlindungan bagi pekerja menjelang perayaan Idulfitri.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang menunda pembayaran hingga mendekati hari raya. Kepastian ini penting agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang.
THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi hak normatif yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap jadwal pencairan menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya.
Menjelang Idulfitri 2026, pekerja swasta kini menantikan realisasi pembayaran sesuai ketentuan dua minggu sebelum hari raya. Ketegasan aturan dan pengawasan diharapkan mampu memastikan pencairan THR berjalan tepat waktu tanpa penundaan.
Dengan begitu, momentum Lebaran dapat dirayakan dengan penuh sukacita tanpa kekhawatiran terkait hak yang belum terpenuhi. Kepastian jadwal dan sanksi tegas menjadi fondasi penting dalam menjaga keadilan bagi para pekerja di Indonesia.