JAKARTA - Meski rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 belum resmi disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), aktivitas pertambangan batu bara di Indonesia tetap dapat berjalan secara terbatas.
Kebijakan ini memberikan kepastian operasional bagi perusahaan, sambil menunggu persetujuan resmi RKAB tahunan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyampaikan bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan Dirjen Minerba pada akhir Desember 2025 menjadi pedoman sementara bagi perusahaan.
Melalui kebijakan ini, perusahaan diperbolehkan memproduksi maksimal 25% dari target RKAB 2026 versi tiga tahunan hingga 31 Maret 2026.
“Melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan tetap dapat melaksanakan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026 dengan ketentuan penggunaan maksimal 25% dari target RKAB terakhir yang telah disetujui, serta memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” jelas Gita.
Kebijakan Operasional Sementara dan Penyesuaian Produksi
SE Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 menjelaskan bahwa meski RKAB 2026 satu tahunan belum disetujui, pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B tahap produksi) tetap dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan pedoman RKAB versi tiga tahunan sebelumnya.
Kegiatan usaha pertambangan sementara ini memiliki beberapa syarat. Pertama, perusahaan harus sudah mendapatkan persetujuan RKAB tiga tahunan untuk periode sebelumnya.
Kedua, perusahaan sudah mengajukan permohonan RKAB 2026 tapi belum memperoleh persetujuan.
Ketiga, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi untuk kegiatan operasional. Keempat, bila beroperasi di kawasan hutan, perusahaan harus memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis SE tersebut.
Dengan kebijakan ini, aktivitas tambang tetap berjalan tanpa mengganggu regulasi dan kewajiban lingkungan yang berlaku.
Evaluasi Target Produksi Tahun 2026
Selain pengaturan operasional sementara, Kementerian ESDM juga meninjau target produksi batu bara nasional untuk 2026. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno sebelumnya menyinggung kemungkinan memangkas target produksi menjadi di bawah 700 juta ton, lebih rendah dari RKAB 2025 yang menetapkan 735 juta ton.
“Sedang kita lakukan evaluasi. Di bawah itu, mungkin di bawah [700 juta ton],” ungkap Tri.
Evaluasi ini mempertimbangkan kinerja produksi dan ekspor tahun sebelumnya, dengan penurunan ekspor menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi target produksi.
Jika RKAB 2026 versi satu tahunan resmi disetujui, persetujuan tersebut akan menjadi pedoman utama bagi perusahaan untuk melanjutkan kegiatan pertambangan sepanjang tahun.
Hal ini sekaligus memberikan kepastian bagi industri dalam merencanakan operasional dan pengelolaan sumber daya.
Fleksibilitas Perusahaan dan Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan produksi 25% dari RKAB sebelumnya dapat berbeda antarperusahaan, tergantung kesiapan internal dan operasional masing-masing.
APBI menekankan pentingnya fleksibilitas ini agar perusahaan tetap dapat memenuhi target produksi sambil menyesuaikan strategi internal mereka.
Kebijakan sementara ini juga diharapkan menjaga stabilitas pasokan batu bara nasional, mendukung kebutuhan energi, dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi.
Dengan langkah ini, sektor batu bara tetap beroperasi tanpa menimbulkan risiko hukum maupun gangguan pada produksi energi nasional.
Gita menambahkan, kebijakan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan industri dalam memastikan kelancaran operasional sekaligus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Perusahaan diimbau tetap melaporkan produksi dan mengikuti ketentuan administratif agar kegiatan tambang berjalan aman, efisien, dan terukur.