Zakat

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari Tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari Tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi
Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari Tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi

JAKARTA - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, kepastian mengenai kewajiban zakat menjadi informasi yang paling dinantikan oleh umat Muslim, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Melalui koordinasi yang matang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari secara resmi telah merilis keputusan mengenai standar besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penentuan nilai ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta tokoh agama setempat.

Langkah ini diambil guna memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan rukun Islam keempat, sekaligus memastikan keselarasan nilai zakat dengan kondisi harga pangan terkini di pasar-pasar lokal Kota Kendari.

Landasan Hukum Dan Mekanisme Penetapan Nilai Zakat Fitrah Di Kendari

Proses penetapan besaran zakat fitrah tahun ini didasarkan pada survei harga kebutuhan pokok, terutama beras, yang menjadi makanan harian masyarakat di Kota Kendari.

Kemenag menekankan bahwa zakat fitrah pada hakikatnya adalah satu sha' atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakatnya dalam bentuk uang tunai, nilai tersebut harus dikonversikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga.

Hal ini bertujuan agar nilai zakat yang diberikan tetap memiliki nilai manfaat yang adil bagi para mustahik (penerima zakat) dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Keputusan bersama ini menjadi rujukan resmi bagi seluruh pengelola zakat di masjid-masjid dan lembaga amil zakat di seluruh kecamatan di Kendari.

Dengan adanya standar yang telah diputuskan, diharapkan tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat saat akan menyalurkan kewajiban mereka.

Kemenag juga menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan tanpa beban kekurangan pangan.

Rincian Klasifikasi Besaran Zakat Berdasarkan Kualitas Beras Yang Dikonsumsi Masyarakat

Dalam surat keputusan tersebut, besaran zakat fitrah di Kota Kendari dibagi menjadi beberapa kategori untuk mengakomodasi perbedaan tingkat ekonomi masyarakat. Klasifikasi pertama diperuntukkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium atau beras kepala, di mana nilai uangnya ditetapkan paling tinggi sesuai dengan harga pasar saat ini.

Selanjutnya, kategori kedua adalah untuk beras kualitas medium, dan kategori terakhir bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas standar atau beras Bulog. Pembagian ini sangat penting karena zakat yang dikeluarkan harus setara dengan apa yang dimakan sehari-hari oleh pemberi zakat (muzakki).

Selain zakat fitrah, keputusan tersebut juga mencakup besaran nilai Fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar'i, seperti sakit menahun atau lanjut usia. Nilai fidyah ini ditetapkan per hari berdasarkan biaya makan yang layak di wilayah setempat.

Dengan rincian yang jelas ini, Kemenag berharap masyarakat dapat menghitung kewajiban mereka secara akurat. Penyesuaian nilai ini secara rutin dilakukan setiap tahun untuk merespons fluktuasi ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga keberlangsungan ibadah tetap terjaga dengan nilai yang relevan.

Himbauan Penyaluran Zakat Melalui Lembaga Resmi Demi Pemerataan Distribusi

Pemerintah Kota Kendari bersama Baznas sangat menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang tersebar di masjid-masjid atau langsung melalui Baznas Kota Kendari.

Hal ini bertujuan agar pendistribusian zakat dapat berjalan secara sistematis dan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data kemiskinan yang akurat.

Penyaluran yang terorganisir akan mencegah terjadinya penumpukan zakat di satu wilayah tertentu sementara wilayah lain kekurangan, sehingga asas keadilan sosial dalam zakat dapat tercapai dengan optimal.

Pihak Baznas juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap dana yang terkumpul akan dilaporkan dan diawasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakatnya lebih awal di awal bulan Ramadhan tanpa harus menunggu malam takbiran.

Hal ini dilakukan guna memberikan waktu yang cukup bagi panitia amil zakat untuk menyalurkan bantuan kepada para mustahik lebih cepat, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih dini.

Peran Zakat Fitrah Dalam Memperkuat Ketahanan Sosial Warga Kendari

Lebih dari sekadar kewajiban ritual, zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mempererat ukhuwah islamiyah di Kota Kendari. Dana zakat yang terkumpul bukan hanya sekadar membantu kebutuhan pangan sesaat, tetapi juga menjadi simbol solidaritas antarwarga.

Di tengah tantangan ekonomi global, zakat fitrah menjadi jaring pengaman sosial yang efektif untuk meredam ketimpangan ekonomi di tingkat akar rumput. Kemenag berharap momen Idul Fitri 1447 Hijriah nanti menjadi ajang pembuktian bahwa masyarakat Kendari memiliki kepedulian yang tinggi terhadap sesama.

Melalui edukasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya zakat, diharapkan tingkat partisipasi warga terus meningkat setiap tahunnya. Kemenag juga mengapresiasi kerja sama para tokoh agama dan pengurus masjid yang telah membantu menyosialisasikan besaran zakat ini hingga ke tingkat lingkungan.

Dengan persiapan yang matang sejak sebelum Ramadhan dimulai, diharapkan seluruh proses ibadah mulai dari puasa hingga penuaian zakat di Kota Kendari dapat berjalan dengan lancar, khidmat, dan membawa berkah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index