Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, Simak Ketentuan Resminya

Senin, 23 Februari 2026 | 09:07:13 WIB
Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, Simak Ketentuan Resminya

JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 2026 Masehi, perhatian umat Islam kembali tertuju pada satu kewajiban yang tak terpisahkan dari Ramadan, yakni zakat fitrah. Ibadah ini selalu hadir sebagai penutup rangkaian puasa dengan makna yang lebih dalam dari sekadar rutinitas tahunan.

Zakat fitrah bukan hanya simbol kepatuhan terhadap perintah agama, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui kewajiban ini, setiap Muslim diajak untuk menyucikan diri sekaligus berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.

Momentum Idulfitri menjadi pengingat bahwa keberhasilan menjalani Ramadan tidak hanya diukur dari ibadah personal, melainkan juga dari kontribusi sosial. Di sinilah zakat fitrah memainkan peran penting sebagai instrumen yang memperkuat solidaritas dan rasa kebersamaan.

Dalam praktiknya, zakat fitrah memiliki ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam syariat Islam. Mulai dari pengertian, hukum, waktu pembayaran, besaran yang harus dikeluarkan, hingga golongan penerimanya telah ditetapkan dengan rinci.

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Secara istilah, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang usia maupun jenis kelamin selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Zakat fitrah menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain itu, zakat ini juga dimaksudkan untuk membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i yang menegaskan pentingnya zakat fitrah sebagai bagian dari penyempurna ibadah Ramadan.

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Waktu Pembayaran yang Perlu Diperhatikan

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki batasan yang jelas dalam ajaran Islam. Umat Islam diperbolehkan menunaikannya sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Namun, waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah menjelang pelaksanaan salat Id. Hal ini bertujuan agar zakat dapat segera didistribusikan dan dimanfaatkan oleh penerima sebelum hari raya tiba.

Menunda pembayaran hingga setelah salat Idulfitri tidak dianjurkan dalam syariat. Keterlambatan tersebut menghilangkan nilai utama zakat fitrah sebagai penyucian diri sebelum memasuki hari kemenangan.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperhatikan waktu pembayaran dengan cermat. Kepatuhan terhadap ketentuan waktu menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah ini.

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah telah ditentukan dalam ukuran makanan pokok sebanyak satu sha’ atau setara dengan kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud umumnya berupa beras.

Selain dalam bentuk bahan makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. Nilai nominalnya biasanya mengikuti ketetapan lembaga amil zakat di masing-masing daerah.

Penentuan besaran dalam bentuk uang mempertimbangkan harga beras yang berlaku di wilayah setempat. Dengan demikian, nominal zakat fitrah dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, prinsip utamanya tetap sama yakni mencukupi kebutuhan dasar penerima pada hari raya. Tujuan ini menjadi landasan dalam menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada sembarang orang karena telah ada ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ajaran Islam, golongan penerima zakat dikenal sebagai mustahik.

Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka inilah yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan dasarnya.

Amil merupakan pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para penerima. Sedangkan mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.

Golongan hamba sahaya pada masa lalu merujuk pada budak yang ingin memerdekakan diri. Adapun gharim adalah orang yang terlilit utang untuk kepentingan yang dibenarkan secara syariat.

Fisabilillah mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah demi kepentingan umat. Sementara ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Penyaluran zakat fitrah kepada golongan yang tepat menjadi hal yang sangat penting. Ketepatan sasaran akan memastikan bahwa tujuan sosial dari zakat benar-benar tercapai.

Dengan memahami seluruh ketentuan ini, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara benar dan tepat waktu. Kesadaran tersebut akan menjadikan Idulfitri tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga momentum berbagi kebahagiaan.

Pada akhirnya, zakat fitrah merupakan refleksi dari nilai kepedulian dan solidaritas dalam Islam. Ibadah ini menegaskan bahwa kebahagiaan hari raya seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Melalui pelaksanaan zakat fitrah yang sesuai ketentuan, umat Islam dapat menyempurnakan ibadah Ramadan dengan lebih bermakna. Idulfitri pun hadir sebagai perayaan kemenangan yang sarat dengan nilai kemanusiaan dan kebersamaan.

Terkini