TAMBANG

Operasional Tambang Dibatasi 25 Persen Sampai RKAB Baru Disetujui

Operasional Tambang Dibatasi 25 Persen Sampai RKAB Baru Disetujui
Operasional Tambang Dibatasi 25 Persen Sampai RKAB Baru Disetujui

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perusahaan pertambangan tetap dapat menjalankan kegiatan operasional. 

Mereka hanya diperbolehkan melakukan maksimal 25% dari rencana produksi 2026, meski penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum disetujui.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.

Melalui SE tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, kontrak karya/KK, dan PKP2B) tetap bisa menjalankan penambangan, dengan pedoman persetujuan RKAB 2026 sebelumnya. 

Kebijakan ini diberikan untuk menjaga kelangsungan operasional industri pertambangan di tengah proses persetujuan RKAB baru yang masih berjalan.

Syarat Kegiatan Operasional Tambang

Meskipun diizinkan beroperasi, kegiatan pertambangan harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, pemegang izin harus telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan periode 2024–2026 atau 2025–2027.

Kedua, perusahaan sudah menyampaikan permohonan penyesuaian RKAB 2026, meski belum memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, pemegang izin wajib menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi 2025.

Keempat, apabila wilayah pertambangan berada di kawasan hutan, izin harus mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis SE poin nomor 3.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi perusahaan agar tetap bisa menjalankan operasional sambil menunggu RKAB 2026 disetujui.

Persetujuan RKAB dan Aturan Baru

Jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui, persetujuan itu menjadi pedoman resmi bagi pemegang izin dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan. 

Adapun penyusunan RKAB kini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, persetujuan, serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Permen ini diundangkan pada 3 Oktober 2025.

Pelaku usaha harus menyesuaikan kembali RKAB 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya, sebelum Permen Nomor 17 terbit. Kendati demikian, Kementerian ESDM memberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 bagi RKAB yang telah diajukan tetapi belum disetujui pada akhir 2025.

Realisasi Persetujuan RKAB dan Statistik Wilayah Tambang

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyetujui 191 RKAB mineral untuk periode 2025 dari 201 pemohon, sementara RKAB batu bara disetujui sebanyak 587, dengan total produksi mencapai 917,16 juta ton.

Kementerian juga mencatat total Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nasional mencapai 9,11 juta hektare, dengan komoditas mineral logam mendominasi. Tri Winarno menyebutkan bahwa WIUP mineral logam untuk tahap eksplorasi mencapai 360.513 ha, operasi produksi 3,82 juta ha, serta pascatambang 6.685 ha.

Sementara WIUP batu bara mencatat wilayah eksplorasi 117.278 ha, dan operasi produksi mencapai 3,98 juta ha, menunjukkan bahwa industri pertambangan batu bara juga memiliki skala operasi yang signifikan di Indonesia.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi perusahaan pertambangan agar tetap bisa menjaga produksi dan pasokan komoditas mineral serta batu bara. 

Meski hanya diizinkan 25% dari RKAB 2026, langkah ini membantu menjaga stabilitas industri dan ekonomi daerah, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada cadangan batu bara dan logam.

Selain itu, aturan ini mencerminkan fleksibilitas pemerintah dalam menghadapi proses administrasi yang belum selesai, tanpa mengganggu kelangsungan produksi.

Dengan pedoman ini, pemegang izin bisa merencanakan operasi sambil menunggu persetujuan RKAB final, serta memastikan kewajiban reklamasi dan persetujuan kawasan hutan tetap dipenuhi.

Langkah ini diharapkan juga dapat mendorong efisiensi perusahaan pertambangan, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index