JAKARTA - Memasuki akhir Februari 2026, PT PLN (Persero) memastikan stabilitas harga energi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Pemantauan terhadap tarif tenaga listrik menjadi informasi penting bagi rumah tangga maupun pelaku industri untuk mengatur estimasi pengeluaran bulanan. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, tarif listrik untuk periode akhir bulan ini tetap merujuk pada ketentuan penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan bisnis.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa keputusan mengenai tarif listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro. Meskipun terdapat fluktuasi pada indikator seperti nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah dunia, efisiensi yang dilakukan PLN memungkinkan tarif tetap kompetitif bagi konsumen di seluruh tanah air.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Rumah Tangga Berdasarkan Daya Tersambung
Golongan rumah tangga merupakan kelompok konsumen terbesar yang mendapat perhatian khusus dalam penetapan tarif. Untuk periode 23-28 Februari 2026, tarif listrik rumah tangga non-subsidi tetap stabil agar tidak membebani konsumsi masyarakat. Berikut adalah rincian tarif per kWh untuk golongan rumah tangga:
Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
Bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi, tarif tidak mengalami perubahan sebagai wujud perlindungan sosial dari pemerintah. Pelanggan tetap dapat menikmati energi listrik dengan harga yang sangat terjangkau guna menunjang produktivitas harian di lingkungan tempat tinggal.
Ketentuan Tarif Untuk Golongan Bisnis Dan Industri Menengah Ke Atas
Sektor usaha dan industri merupakan mesin penggerak ekonomi yang memerlukan kepastian biaya energi. Dalam pengumuman tarif akhir Februari ini, PLN memastikan bahwa tarif untuk golongan bisnis dan industri juga tidak mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian operasional bagi para pengusaha.
Untuk golongan bisnis skala menengah (B-2) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif dipatok pada angka Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, untuk industri skala menengah (I-3) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.114,74 per kWh.
Penetapan tarif yang stabil ini diharapkan mampu menjaga daya saing produk lokal baik di pasar domestik maupun internasional, mengingat biaya energi merupakan salah satu komponen biaya produksi yang signifikan.
Parameter Penyesuaian Tarif Dan Upaya Efisiensi Dari PT PLN
Kebijakan tarif listrik di Indonesia mengikuti mekanisme penyesuaian yang ditinjau setiap tiga bulan sekali. Ada empat parameter utama yang mempengaruhi fluktuasi tarif: nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). "PLN terus berkomitmen untuk menyediakan listrik yang handal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui optimalisasi operasional," tulis keterangan resmi perusahaan.
Langkah efisiensi yang dilakukan PLN, termasuk penggunaan sumber energi baru terbarukan yang mulai terintegrasi ke dalam sistem kelistrikan nasional, membantu menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang harganya fluktuatif. Dengan demikian, meskipun kondisi geopolitik dunia sedang dinamis, PLN masih mampu menahan laju kenaikan tarif demi kepentingan masyarakat luas dan stabilitas ekonomi nasional.
Sistem Pembayaran Dan Layanan Pengaduan Untuk Kenyamanan Pelanggan
Untuk memastikan transparansi, pelanggan dapat memantau penggunaan listrik mereka secara real-time melalui aplikasi PLN Mobile. Baik pelanggan pascabayar maupun prabayar disarankan untuk selalu melakukan pengecekan tagihan atau sisa pulsa listrik agar tidak terjadi kendala pemadaman mandiri di akhir bulan. Layanan pendaftaran sambung baru maupun tambah daya juga kini dapat dilakukan sepenuhnya secara digital melalui ponsel.
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan penyesuaian tarif. Seluruh informasi resmi mengenai perubahan harga hanya dikeluarkan melalui kanal komunikasi formal pemerintah dan PT PLN (Persero).
Jika terdapat ketidaksesuaian pada tagihan listrik, pelanggan dapat memanfaatkan fitur pengaduan pada aplikasi atau menghubungi call center 123 yang beroperasi 24 jam untuk mendapatkan penjelasan dan penanganan lebih lanjut.